Benyamin Gurik | Ketua KNPI Provinsi Papua | Tenang. Terukur. Berdampak.

Benyamin Gurik

Ketua KNPI Provinsi Papua

Berakar. Berkarya. Berdampak.
Blog Pribadi Benyamin Gurik

Kepemimpinan Pemuda Papua yang Tenang, Terukur, dan Berdampak

Blog ini menjadi ruang catatan, gagasan, refleksi, dan gerakan Benyamin Gurik dalam mendorong pemuda Papua agar bersatu, berdaya, berkarya, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat, daerah, dan Indonesia.

Personal Branding

Arah Karakter Benyamin Gurik

Branding pribadi ini dibangun bukan untuk pencitraan kosong, tetapi untuk menunjukkan karakter kepemimpinan yang berakar pada Papua, bekerja secara terukur, dan menghadirkan manfaat.

Tenang

Hadir sebagai figur muda yang tidak gaduh, tidak reaksioner, tetapi mampu membaca keadaan dengan kepala dingin dan hati jernih.

Terukur

Mengutamakan gagasan, data, strategi, program, dan arah kerja yang jelas dalam membangun pemuda Papua.

Berdampak

Mendorong setiap gagasan dan gerakan agar memberi manfaat nyata bagi pemuda, masyarakat, dan masa depan Papua.

Menyatukan

Membangun jembatan antara pemuda, OKP, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan seluruh kekuatan sosial Papua.

Boleh Tidak Uncen Terlibat Melakukan Kajian Evaluasi Pelaksanaan Otsus Papua, dan Kartu Merah Yang Salah Alamat. || Ini Tanggapan Mantan Ketua BEM UNCEN.

Ini respon saya secara pribadi sebagai  alumni dan juga sebagai mantan Ketua BEM UNCEN menanggapi Polemik atau pro kontra Boleh tidak Uncen berperan dalam melakukan kajian Evaluasi Pelaksanaan Otsus Papua serta catatan tanggapan saya soal aksi adik² mahasiswa kemarin yg memberikan kartu merah kepada Rektor Uncen. || (Oleh : Benyamin Gurik)


Lebih baik Uncen dgn para tenaga pendidiknya (Dosen)   yg lakukan Evaluasi OTSUS atau Kampus lain diluar Papua sana?  Ini adalah pertanyaan penting menurut saya yg harus kita renungkan sekarang dalam merespon  isu penolakan yg dilakukan oleh adik² mahasiswa.

Otsus adalah produk dari kebijakan. Dalam ilmu kebijakan, “Evaluasi kebijakan merupakan suatu proses untuk menilai seberapa jauh suatu kebijakan publik dapat “membuahkan hasil”, yaitu dengan membandingkan antara hasil yang diperoleh dengan tujuan dan/atau target kebijakan publik yang ditentukan”. Jadi evaluasi itu penting dan harus  utk mengukur  pelaksanaan produk kebijakan apakah sdh sesuai dgn tujuan dan cita-cita atau tidak.

Mau teriak otsus berhasil atau gagal anda harus punya data. Dan data itu harus hasil  evaluasi melalui sebuah kajian menggunakan metodologi ilmiah. Bukan opini pribadi  dijalan². Dunia akan akui data yg bersumber dari kajian melalui metodologi ilmiah. Bukan data dari opini pribadi kita. Dan untuk itu selanjutnya skrang kita mau yg buat kajian evaluasi  obyektif ttg otsus agar memperoleh data pelaksanaan Otsus  itu Uncen yg buat atau kampus lain diluar?

Kalau bukan Uncen, anda yakin mereka di luar yg buat bisa obyektif sesuai  dgn realitas yg kita hadapi? Atau saat mereka melakukan kajian anda bisa mengakses mereka untuk memberikan masukan atau presure agar materi apa yg harus dievaluasi itu seturut dengan keinginan kita.?

Adooo Jangan gegabah sdh.  Presure  ke Uncen tuh  supaya obyektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan siapapun yg mau memperpanjang kejahatan dan penderitaan di Papua. Bukan presure supaya...

...uncen mundur dari tugas ini  trus kita beri ruang ke kampus lain di luar yg ambil alih. Kita bisa molo semua nanti.

Saya harus tegaskan, saya tidak setuju atau mendukung  Otsus yg terbukti selama ini belum memberikan jaminan yg pasti untuk keselamatan kami di Papua. Cuma saya jg tidak mau gegabah menyatakan menolak tanpa data valid yg mendukung pengalaman saya selama ini  bahwa Otsus tidak memberikan jaminan buat kehidupan saya. Sikap terima atau tolak otsus  saya harus punya data.  Dan data itu harus diolah secara obyektif dan ilmiah oleh lembaga pendidikan yg bisa di percaya  dan yg paling penting bisa diakses. Dan disitu peran uncen dibutuhkan karena Uncen sebagai pencetus awal tahu persis tujuan awal utk apa  tapi kemudiaan hasilnya  selama ini dalam pelaksanaan seperti apa dan bagaimana.

Jujur saja, Saya tidak mau anak bahkan sampe cucu saya mengalami penderitaan  dan harus bergumul dgn masalah seperti yg saat ini  kita alami. Kejahatan kemanusiaan, eksploitasi/pemberian ijin sepihak oleh pusat utk pengelolaan  SDA di bumi Papua  dgn dalih untuk kemakmuran atau kesejateraan rakyat serta diskriminasi ras dan ketidakadilan yg kami alami harus diakhiri.  Tapi cara mengakhirinya tidak bisa pakai emosi. Tetap harus pakai akal sehat. Kita semua pu akal sehat masih berfungsi toh. Sebaiknya digunakan untuk berfikir bagaimana caranya yg masuk akal dan sesuai dengan ketentuan universal yg semua akui.


Soal Kartu Merah.

Soal aksi yg dilakukan saya harus tegaskan diawal demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi sdh dijamin oleh undang². Siapapun org, termasuk saya apalagi tidak berhak melarang atau membatasi mahasiswa atau masyarakat menggunakan Hak untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa atau Demonstrasi. Saya hanya ingin mengomentari pemberian kartu merah buat rektor, karena menurut saya sdh salah dan keliru. Kalau rektor itu org Tua, siapapun anak yg memberikan kartu merah kepada org tua secara langsung telah merusak citra  wajah org tua  sendiri dimata orang.  Dalam analogi lain,  kita sdh secara  secara sengaja membuang kotoran yg harusnya di tolet ke wajah ayah kandung anda sendiri di depan saudara² anda yg lain dan di saksikan oleh keluarga² lain di luar sana. Tidak ada yg rugi, kita dalam rumah besar uncen baik mahasiswa, alumni sebagai adik kaka bersama org tua kita (rektor) sendiri yg akan malu.

Rektor harusnya di hargai sebagai org org tua  sendiri. Peran uncen dalam proses evaluasi ini tetap harus didukung sambil kita  secara ketat memberikan masukan soal Evaluasi yg kita mau seperti apa dan tentang apa. Itu yg harus kita dorong.

Saya harap untuk masalah ini adik yg melakukan aksi spontan yg mungkin karena emosi atau kecewa bisa kembali bertemu pa Rektor untuk meminta maaf. Aspirasi lain yg disampaikan itu hak adik² pendemo yg kami tidak bisa larang, namun pemberian kartu untuk rektor saya anggap tindakan tidak terpuji. 

Kartu merah baiknya disimpan sampai hasil kajian di presentasikan lalu kita sama² keluarkan buat pihak² yg oleh hasil evaluasi telah berkontribusi menghambat pelaksanaan Undang² Otsus. 


Soal pasal 77 UU Otsus.

Pasal 77 UU Otsus kalau ditelaah baik, masyarakat yg disebutkan itu bukan satu²nya yg diberikan mandat untuk mengajukan usul perubahan.  Masyarakat adalah salah satu pihak selain pihak lain yg di berikan kewenangan  sesuai ketentuan perundang-undangan. Argumentasi atau narasi yg dibangun seolah bahwa perubahan itu mutlak satu²nya harus melalui rakyat atau otsus di kembalikan ke masyarakat sebagai satu²nya pihak yg paling berhak memberikan usul  ini pembohongan publik akibat cara bernalar yg sesat.

Coba simak baik secara mendalam bunyi pasal 77 berikut ini;
"Usul perubahan atas undang-undang ini (UU Otsus) dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua Melalui MRP dan DPRP kepada DPR (DPR-RI) atau Pemerintah (pemerintah pusat) sesuai dgn peraturan perundang-undangan."

Kalau sudah simak, lihat maksud pasal itu coba. Apakah rakyat diberikan mandat satu²nya sebagai pihak yg berwenang mengajukan usul perubahan?  Kalimat; "Usul perubahan atas undang-undang ini (UU Otsus) dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua itu bukan garansi rakyat Papua satu²nya pihak yg berwenang sobat.  Kata "dapat" pada kalimat itu hanya semacam ruang atau kesempatan atau alternatif  yg diberikan (karena kekhususan Otsus). Sementara pihak yg berwenang tetap adalah DPR ataupun Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yang berikut soal ruang, kesempatan atau alternatif yg diberikan buat rakyat Papua itu untuk apa? Rakyat Papua di berikan ruang atau kesempatan utk berpendapat mengajukan usul itu bukan untuk menolak atau menerima, tapi untuk  "Memberikan usul Perubahan undang-undang Otsus. Bahkan pemerintah menyelip kalimat "sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" diatas membatasi kita mengajukan usul tidak bisa keluar dari peraturan perundang-undangan. Dan sekali lagi, usul perubahan dll semua harus dimulai dari kajian evaluasi menggunakan metodologi ilmiah.

Pertanyaan terakhir untuk di renungkan, apakah Uncen harus di pertahankan  didepan untuk tugas ini atau kita menolak uncen sambil membuka ruang ilmuan dari kampus² lain diluar yg bahkan tidak mengalami  latarbelakang sejarah penderitaan bangsa Papua dan cita² untuk lahirnya undang-undang ini, serta bagaimana pelaksanaannya selama ini di Papua yang melakukanya.

Silahkan beri tanggapan tapi jangan keluar dari konteks ulasan saya.  Sa harap jg rekan² tdk  menanggapi postingan ini secara emosional dan sepotong-sepotong. Baca ulang kalo perlu terus berikan koreksi atau kritik hanya kepada ulasan saya yg mungkin keliru atau salah atau jg mungkin mau menambahkan yang kurang.

Saya sepakat kita harus mengakhiri penderitaan ini. Penderitaan karena ketidakadilan, kejahatan kemanusiaan, rasisme, Pelanggaran HAM, Kesewenangan pemerintan pusat, pencurian SDA, dll sebagainya.

Cara mengakhiri jangan gunakan cara² preman atau cara² org tua kita jaman prasejarah. Jumlah kita orang Papua sdh sedikit. Keselamatan 1 nyawa oap itu penting. Mari secara sadar berkonsolidasi menggunakan akal sehat dgn cara² yg bermartabat, manusiawi dan dipercaya secara universal. Kita butuh simpati, solidaritas rakyat Indonesia dan dunia untuk mengerti dan memahami pergumulan penderitaan kita. Kita harus berjuang dengan cara terhormat untuk memastikan anak cucu kita tidak mengalami pergumulan yg sama seperti yg kita dan orang tua kita  alami kurun waktu  51 Tahun (1969-2020).

Salam saya,

Komentar

Rubrik Utama

Ruang Gagasan dan Inspirasi

Blog ini dirancang sebagai ruang baca yang menampilkan pemikiran, pengalaman, refleksi, dan arah gerakan kepemudaan Papua.

Mari Berkolaborasi untuk Pemuda Papua

Blog ini terbuka sebagai ruang komunikasi, gagasan, dan kolaborasi dengan pemuda, OKP, komunitas, masyarakat, pemerintah, kampus, gereja, dunia usaha, media, dan semua pihak yang ingin membangun masa depan Papua secara damai, produktif, dan bermartabat.

Hubungi Benyamin Gurik